Komisi II akan Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI Terkait Tiga Rancangan Perbawaslu

25-01-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah saat membaca kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Jaka/nr

 

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah menyepakati Tiga Perbawaslu yang menjadi kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Meskipun demikian, Komisi II akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI. Kordinasi ini diperlukan karena rancangan aturan ini akan melibatkan lintas institusi.

 

"Tentu kita akan bisa mengundang pihak terkait tadi dari Kepolisian dan Kejaksaan setelah ini kita sepakati untuk kita undangkan nanti. Untuk koordinasi lebih lanjut. Nanti kami akan koordinasi dengan pimpinan DPR karena ini kan lintas komisi, nanti kita cari mekanisme yang memungkinkan untuk mengundang ketua perwakilan institusi itu berkaitan soal koordinasi masalah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ini catatan kita saja," papar Doli.

 

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan peraturan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) sebagai berikut; satu rancangan peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dua rancangan peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

 

Tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, tentu dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP.

 

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya. "Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi," kata Bagja. (ssb/aha)

 

LIVE STREAMING - KOMISI II DPR RI RDP DENGAN KEMENDAGRI, KPU, BAWASLU, DAN DKPP


BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...